Pendampingan Hukum
Pendampingan hukum adalah pengawalan dalam penanganan masalah hukum oleh pengacara, misalnya dalam proses peradilan, negosiasi perjanjian atau proses perdamaian dari tahap awal hingga akhir
Anda memerlukan pendampingan hukum jika Anda dalam salah satu kondisi berikut:
– Anda tertangkap polisi, mendapat panggilan polisi, menerima somasi/ teguran (peringatan dalam bentuk tertulis)
– Anda ingin menggugat karena menjadi pihak yang merasa dirugikan
– Masalah hukum Anda rumit dan Anda bingung dalam mengambil langkah hukum
– Anda memiliki kasus hukum yang sudah berlarut-larut
– atau kondisi lainnya
Anda akan mendapatkan penawaran yang cocok dengan masalah anda berdasarkan diskusi dengan mitra advokat. Penawaran akan berupa jasa-jasa hukum yang sesuai beserta harga dari jasa-jasa hukum yang ditawarkan. Berikut ini beberapa jasa hukum yang ditawarkan, diantaranya:
– Pendampingan negosiasi perjanjian
– Pendampingan diperiksa polisi
– Negosiasi perdamaian
– Penuntutan perusahaan
– Pembuatan somasi/ gugatan/ teguran untuk membayar hutang
– Negosiasi dengan kreditur
– Memasukkan laporan polisi
– dan lain sebagainya