Apa itu Wanprestasi?

  1. Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur, Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja.

Adapun dasar Hukum Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Adapun unsur-unsur dari Wanprestasi sebagai berikut:

  1. Ada perjanjian oleh para pihak.
  2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati.
  3. Sudah dinyatakan lalai tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.

Langkah Hukum dan Penyelesaian Wanprestasi

  • Langkah untuk Penyelesaian Wanprestasi adalah lakukan secara pendekatan terhadap si berhutang untuk mencari jalan keluar atau win win solution agar si berhutang tersebut dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak.
  • Apabila si berhutang masih tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan untuk menyelesaian permasalahan tersebut adalah dengan cara mengajukan Gugatan Ke Pengadilan agar tercapainya kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
  • Sebelum pihak yang dirugikan mengajukan Gugatan ke Pengadilan terlebih dahulu membuat Surat Teguran atau Somasi kepada pihak si berhutang, adapun dasar Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan”.

Leave a Comment